Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMBERIAN NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 8/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) NOP diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Pemeriksaan atau Penelitian PBB dalam hal subjek pajak PBB tidak mengembalikan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. (2) NOP yang diberikan melalui Pemeriksaan atau Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam SKP PBB.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.