⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 8/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
NOP diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Pemeriksaan atau Penelitian PBB dalam hal subjek pajak PBB tidak mengembalikan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(2)
NOP yang diberikan melalui Pemeriksaan atau Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam SKP PBB.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.