⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 8/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal Pajak melakukan penyesuaian NOP dalam hal terdapat perubahan kode provinsi, kode kabupaten/kota, kode kecamatan, dan/atau kode KPP.
(2)
Terhadap Objek Pajak yang sudah diberikan NOP sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, untuk Tahun Pajak 2016 dan sesudahnya, Direktur Jenderal Pajak memberikan NOP baru sesuai dengan struktur NOP dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan kode sektor Objek Pajak, kode subsektor, kode jenis bumi, kode rincian dan kode nomor urut Objek Pajak, terhadap NOP asal dilakukan penghapusan dan terhadap Objek Pajak diberikan NOP baru.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.