⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 8/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian sebagai berikut:
a.
digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi;
b.
digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota;
c.
digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
d.
digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode KPP;
e.
digit ke-11 merupakan kode subsektor;
f.
digit ke-12 merupakan kode jenis bumi;
g.
digit ke-13 merupakan kode rincian;
h.
digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut Objek Pajak; dan
i.
digit ke-18 merupakan kode sektor Objek Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.