⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 8/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2015
Plt.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.