⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 8/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Paja k Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.