(1)
Dalam hal surat keberatan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.