Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 15 Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.04/2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengenai prosedur pengajuan dan penyelesaian keberatan, BAB IV KETENTUAN PENUTUP”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 52/2010 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
“Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1. BAB V KETENTUAN PENUTUP Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
dibaca dari teks DJP