(1)
Wajib Pajak yang mengajukan banding dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk mengabulkan sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(2)
Atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan Wajib Pajak.
(3)
Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda jangka waktu pengajuan banding.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.