Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang mengajukan banding dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk mengabulkan sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak, atau menambah besarnya pajak yang terutang. (2) Atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan Wajib Pajak. (3) Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda jangka waktu pengajuan banding. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.