Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK, DAN OBJEK PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : 1. Undang-undang perpajakan adalah semua undang-undang yang mengatur tentang ketentuan formal dan material perpajakan. 2. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan. 3. Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama. 4. Saat mulai pemindahan yang untuk selanjutnya disebut SMP adalah tanggal pindahnya pengelolaan administrasi perpajakan atas Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan dari KPP Pratama Serpong ke KPP Pratama Tigaraksa. 5. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajban perpajakannya. 6. NPWP Lama adalah NPWP yang diberikan oleh KPP Pratama Tigaraksa. 7. NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama Serpong. 8. Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dan Objek Pajak dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya, meliputi dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan berkas lainnya. 9. Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media elektronik. 10. Informasi perpajakan adalah dokumen perpajakan, dan/atau data perpajakan yang telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya. 11. Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) tentang subjek pajak, objek pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, dan laporan penelitian, pemeriksaan atau penyidikan serta informasi lainnya. 12. Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) yang merupakan bagian dari induk berkas per jenis pajak dan per tahun pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan dokumen penerimaan lainnya, Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP) dan dokumen lainnya. 13. Berkas Pemeriksaan adalah berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan. 14. Berkas Penagihan adalah berkas yang berisi kartu tunggakan pajak, SKPKB/SKPKBT/STP dengan bukti pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan. 15. Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang : a. telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama Serpong; atau b. diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak. 16. Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru. 17. Faktur Pajak Standar Lama adalah : a. Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama Serpong; atau b. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pemberian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak. 18. Formulir Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru. 19. Nomor Seri Faktur Pajak Lama adalah Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang digunakan oleh Wajib Pajak pada KPP Pratama Tigaraksa. 20. Nomor Seri Faktur Pajak Baru adalah Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan oleh Wajib Pajak di KPP Pratama Serpong. 21. Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.