(1)
Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Pratama meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau Pajak Lainnya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
(2)
Kewajiban perpajakan berupa PPh, PPN, PPnBM, dan PPTLL diadministrasikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama.
(3)
Kewajiban perpajakan berupa PBB dan BPHTB di administrasikan berdasarkan lokasi Objek Pajak berupa tanah dan/atau bangunan sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.