Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, banding dan gugatan serta Konsep Memori Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.