Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK, DAN OBJEK PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Tata cara pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C dan 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan perubahannya sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.