TATA CARA PENYELESAIAN PENGAJUAN KEBERATAN, PERMOHONAN PELAYANAN LAINNYA, BANDING, GUGATAN, DAN PENINJAUAN KEMBALI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SETELAH PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan / atau bangunan.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB yang selanjutnya disingkat SKPKPB adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan jumlah kelebiha n pembayaran BPHTB yang akan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.