TATA CARA PENYELESAIAN PENGAJUAN KEBERATAN, PERMOHONAN PELAYANAN LAINNYA, BANDING, GUGATAN, DAN PENINJAUAN KEMBALI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SETELAH PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
(1)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan pengajuan permohonan pengurangan BPHTB dan pembetulan BPHTB sesuai kewenangannya yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
(2)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama menyelesaikan pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya antara lain pengurangan BPHTB, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB, pengurangan atau pembatalan surat k etetapan atau surat tagihan BPHTB, pembetulan, penelitian Surat Setoran BPHTB, pengembalian kelebihan pembayaran
BPHTB, yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
(3)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti keputusan pengurangan BPHTB dan pembetulan BPHTB yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum ditindaklanjuti;
(4)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama menindaklanjuti keputusan keberatan BPHTB dan keputusan permohonan pelayanan BPHTB lainnya antara lain pengurangan BPHTB, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan atau Surat Tagihan BPHTB, pembetulan, penelitian Surat Setoran BPHTB, pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum ditindaklanjuti.
(5)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Surat Uraian Banding atas permintaan Pengadilan Pajak terkait pengajuan Banding BPHTB yang diajukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
(6)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Surat Tanggapan atas permintaan Pengadilan Pajak terkait pengajuan Gugatan BPHTB yang diajukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
(7)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan kontra memori atas permintaan Mahkamah Agung terkait pengajuan Peninjauan Kembali BPHTB:
a.
yang diajukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan belurn diputus oleh Mahkamah Agung;
b.
yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2010 atas putusan Pengadilan Pajak yang diputus sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan salinan resmi putusannya dikirim kepada Wajib Pajak sampai dengan atau setelah tanggal 31 Desember 2010.
(8)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak da pat mengajukan Peninjauan Kembali BPHTB atas putusan Pengadilan Pajak sampai dengan 31 Desember 2010 yang salinan resmi putusannya dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan atau setelah tanggal 31 Desember 2010.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.