TATA CARA PENYELESAIAN PENGAJUAN KEBERATAN, PERMOHONAN PELAYANAN LAINNYA, BANDING, GUGATAN, DAN PENINJAUAN KEMBALI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SETELAH PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
(1)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan tindaklanjut atas pengajuan Banding BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) sampai dengan diterbitkan putusan Pengadilan Pajak atas banding BPHTB.
(2)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan tindaklanjut atas pengajuan Gugatan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) sampai dengan diterbitkan putusan Pengadilan Pajak atas gugatan BPHTB.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.