TATA CARA PENYELESAIAN PENGAJUAN KEBERATAN, PERMOHONAN PELAYANAN LAINNYA, BANDING, GUGATAN, DAN PENINJAUAN KEMBALI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SETELAH PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
(1)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan tindaklanjut atas pengajuan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) sampai dengan diterbitkan putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali.
(2)
Dalam hal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengajukan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak membuat memori Peninjauan Kembali.
(3)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengambil salinan resmi putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali berdasarkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Pajak.
(4)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada KPP Pratama.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.