TATA CARA PENYELESAIAN PENGAJUAN KEBERATAN, PERMOHONAN PELAYANAN LAINNYA, BANDING, GUGATAN, DAN PENINJAUAN KEMBALI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SETELAH PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
KPP Pratama menindaklanjuti Keputusan Keberatan, Keputusan Pelayanan BPHTB lainnya, Putusan Pengadilan Pajak atas Banding, Putusan Pengadilan Pajak atas Gugatan, dan Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali:
a.
yang mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan menyerahkan fotokopi Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pelayanan BPHTB lainnya, Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali BPHTB kepada Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima.
b.
yang tidak mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB ditindaklanjuti dengan menyerahkan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pelayanan BPHTB lainnya, Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali BPHTB kepada Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.