TATA CARA PENYELESAIAN PENGAJUAN KEBERATAN, PERMOHONAN PELAYANAN LAINNYA, BANDING, GUGATAN, DAN PENINJAUAN KEMBALI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SETELAH PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
Penyelesaian pengajuan permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
a.
atas SKBLB atau surat keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran BPHTB yang diterbitkan atau putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini namun belum diselesaikan, dilakukan paling lama 23 (dua puluh tiga) hari sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku.
b.
atas SKBLB atau surat keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran BPHTB, putusan Pengadilan Pajak, dan putusan Mahkamah Agung yang diterima setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dilakukan paling lama 23 (dua puluh tiga) hari sejak SKBLB atau surat keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran BPHTB diterbitkan atau sejak putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung diterima.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.