⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Kontraktor wajib mengisi Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan yang meliputi:
a.
Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;
b.
Lampiran Khusus Penghitungan
Branch Profit Tax
/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;
c.
Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas atau Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas;
d.
Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas;
e.
Lampiran Khusus Rincian FTP
Share
Bagian Kontraktor; dan
f.
Lampiran Khusus Laporan Perubahan
Participating Interest
;
BAB III
LAMPIRAN KHUSUS PENGHITUNGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN LAMPIRAN KHUSUS
PENGHITUNGAN
BRANCH PROFIT TAX
/PAJAK ATAS DIVIDEN
ATAS PENGHASILAN DARI KONTRAK KERJA SAMA MIGAS
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.