Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Kontraktor wajib mengisi Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan yang meliputi: a. Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas; b. Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax /Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas; c. Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas atau Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas; d. Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas; e. Lampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian Kontraktor; dan f. Lampiran Khusus Laporan Perubahan Participating Interest ; BAB III LAMPIRAN KHUSUS PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN LAMPIRAN KHUSUS PENGHITUNGAN BRANCH PROFIT TAX /PAJAK ATAS DIVIDEN ATAS PENGHASILAN DARI KONTRAK KERJA SAMA MIGAS

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.