Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan dalam rangka Kontrak Kerja Sama, meliputi: a. b. c. d. e. f. Peredaran Usaha; Biaya Usaha; Penghasilan Kena Pajak; PPh Badan Terutang; Kredit Pajak PPh Badan; PPh Badan yang Kurang (Lebih) dibayar. (2) Peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. b. c. d. e. f. g. FTP Share ; Equity Share ; Insentif Investasi; Cost Recovery ; DMO; DMO Fee ; dan Lifting Price Variance ; (3) Bentuk Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk umum dan petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.