⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan dalam rangka Kontrak Kerja Sama, meliputi:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
Peredaran Usaha;
Biaya Usaha;
Penghasilan Kena Pajak;
PPh Badan Terutang;
Kredit Pajak PPh Badan;
PPh Badan yang Kurang (Lebih) dibayar.
(2)
Peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
FTP
Share
;
Equity Share
;
Insentif Investasi;
Cost Recovery
;
DMO;
DMO
Fee
; dan
Lifting Price Variance
;
(3)
Bentuk Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk umum dan petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.