Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Kontraktor yang sudah mencapai tahapan eksploitasi namun belum mencapai equity to be split wajib menyampaikan Lampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang bentuk dan petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) FTP share sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. b. c. FTP share tahun berjalan; FTP share tahun-tahun sebelumnya yang penghitungan kewajiban Pajak Penghasilannya ditangguhkan sampai dengan equity to be split ; Dalam hal Kontraktor menerima pengalihan participating interest dari Kontraktor lain, FTP share tahun-tahun sebelumnya yang penghitungan kewajiban Pajak Penghasilannya ditangguhkan sampai dengan equity to be split sebagaimana dimaksud pada huruf b juga meliputi FTP share kontraktor lain yang penghitungan Pajak Penghasilannya ditangguhkan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.