⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kontraktor yang sudah mencapai tahapan eksploitasi namun belum mencapai
equity to be split
wajib menyampaikan Lampiran Khusus Rincian FTP
Share
Bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang bentuk dan petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
FTP
share
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
b.
c.
FTP
share
tahun berjalan;
FTP
share
tahun-tahun sebelumnya yang penghitungan kewajiban Pajak Penghasilannya ditangguhkan sampai dengan
equity to be split
;
Dalam hal Kontraktor menerima pengalihan
participating interest
dari Kontraktor lain, FTP
share
tahun-tahun sebelumnya yang penghitungan kewajiban Pajak Penghasilannya ditangguhkan sampai dengan
equity to be split
sebagaimana dimaksud pada huruf b juga meliputi FTP
share
kontraktor lain yang penghitungan Pajak Penghasilannya ditangguhkan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.