⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyusutan biaya modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dirinci penghitungannya per harta dengan menggunakan Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas.
(2)
Penghitungan penyusutan dilakukan sesuai metode penyusutan, kelompok, tarif, dan masa manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(3)
Untuk Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 diberlakukan, apabila ketentuan penghitungan penyusutan sudah diatur secara jelas di dalam kontrak, maka mengikuti ketentuan dalam kontrak kerja sama bersangkutan.
(4)
Bentuk Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5)
Lampiran Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggantikan kewajiban melampirkan Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal (Lampiran Khusus 1A), sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, dan perubahannya.
BAB V
LAMPIRAN KHUSUS RINCIAN FTP
SHARE
BAGIAN KONTRAKTOR
YANG PENGENAAN PAJAKNYA DITANGGUHKAN DAN LAPORAN
PERUBAHAN
PARTICIPATING INTEREST
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.