TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
(1)
Wajib Pajak yang melakukan Investasi dengan Kriteria Tertentu dapat mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui PTSP Pusat di BKPM.
(2)
Wajib Pajak yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak.
(3)
Permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan oleh pengurus atau pemegang saham Perseroan Terbatas yang akan didaftarkan.
(4)
Permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
(5)
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.