TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) meliputi:
1.
fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia;
2.
fotokopi dokumen izin investasi yang diterbitkan oleh BKPM; dan
3.
fotokopi identitas pengurus atau pemegang saham, berupa:
a.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP pengurus atau pemegang saham dalam hal pemegang saham merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
b.
paspor yang masih berlaku dalam hal pengurus atau pemegang saham merupakan Warga Negara Asing (WNA);
c.
kartu NPWP Badan pemegang saham serta KTP dan kartu NPWP pengurus, dalam hal pemegang saham merupakan Badan dalam negeri dan pengurus yang mewakili adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
d.
kartu NPWP Badan pemegang saham dan paspor pengurus, dalam hal pemegang saham merupakan Badan dalam negeri dan pengurus yang mewakili adalah Warga Negara Asing (WNA);
e.
rekaman anggaran dasar (
article of association
) Badan pemegang saham serta KTP dan kartu NPWP pengurus, dalam hal pemegang saham merupakan Badan asing dan pengurus yang mewakili adalah Warga Negara Indonesia (WNI); atau
f.
rekaman anggaran dasar (
article of association
) Badan pemegang saham dan paspor pengurus, dalam hal pemegang saham merupakan Badan asing dan pengurus yang mewakili adalah Warga Negara Asing (WNA).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.