Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) KPP Penerima menindaklanjuti permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan meneliti kelengkapan: a. pengisian Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan b. dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal permohonan pendaftaran NPWP dinyatakan lengkap, KPP Penerima menerbitkan NPWP dan menyampaikan secara langsung kartu NPWP kepada Wajib Pajak. (3) KPP Penerima menentukan KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, dalam hal tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya dapat diketahui berdasarkan informasi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dan/ atau dokumen pendukungnya; atau b. KPP Penerima, dalam hal tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya tidak dapat diketahui berdasarkan informasi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dan/ atau dokumen pendukungnya. (4) KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.