TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perubahan data, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak non efektif, atau penghapusan NPWP secara jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila di kemudian hari diketahui terdapat data dan/ atau informasi yang berbeda dengan data dan/ atau informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.