Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, berlaku selama 720 (tujuh ratus dua puluh) jam atau 30 x 24 (tiga puluh kali dua puluh empat) jam sejak Kode Billing diterbitkan. (2) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan: a. 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan surat ketetapan pajak; b. 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak; c. 7 (tujuh) bulan sejak tanggal diterbitkan SPPT PBB; d. 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan STP PBB; dan e. 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan SKP PBB. (3) Kode Billing yang tidak dipergunakan untuk pembayaran pajak sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) atau ayat (2), akan menjadi kadaluarsa. (4) Dalam hal Kode Billing telah kadaluarsa, Wajib Pajak dapat memperoleh kembali Kode Billing yang lain melalui layanan mandiri ( self-service ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.