(1)
Kode
Billing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, berlaku selama 720 (tujuh ratus dua puluh) jam atau 30 x 24 (tiga puluh kali dua puluh empat) jam sejak Kode
Billing
diterbitkan.
(2)
Kode
Billing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan:
a.
2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan surat ketetapan pajak;
b.
2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak;
c.
7 (tujuh) bulan sejak tanggal diterbitkan SPPT PBB;
d.
2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan STP PBB; dan
e.
2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan SKP PBB.
(3)
Kode
Billing
yang tidak dipergunakan untuk pembayaran pajak sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) atau ayat (2), akan menjadi kadaluarsa.
(4)
Dalam hal Kode
Billing
telah kadaluarsa, Wajib Pajak dapat memperoleh kembali Kode
Billing
yang lain melalui layanan mandiri (
self-service
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.