PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2020 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (1->5)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil W ajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus, meliputi seluruh kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang di Pusat dan Cabang Wajib Pajak, termasuk Cabang Wajib Pajak setelah penetapan;
b.
bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.
dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar;
2.
dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya dan memiliki cabang yang terdaftar di KPP Madya lainnya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang, termasuk Cabang yang terdaftar pada KPP Madya lain, dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar; atau
3.
dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Pratama dan NPWP Cabang yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terdaftar di KPP Madya, kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM dilaksanakan pada KPP Madya dimaksud hanya atas Wajib Pajak dengan NPWP Cabang tersebut.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pusat dan/atau Cabang yang berada di kawasan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN atau PPN dan PPnBM.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP BKM dan memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas kegiatan pengalihan tanah dan/atau bangunan dilaksanakan pada KPP BKM, dalam hal kegiatan usaha tersebut berada di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
b.
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas kegiatan pengalihan tanah dan/atau bangunan dilaksanakan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha berada, dalam hal kegiatan usaha tersebut berada di luar wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP BKM dengan menggunakan NPWP Pusat.
(5)
Dalam hal terdapat:
a.
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang belum dilakukan oleh Cabang untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMT; dan
b.
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM tersebut dilakukan oleh Cabang sejak tanggal SMT;
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM tersebut menggunakan NPWP Cabang dimaksud dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP BKM.
(6)
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang belum dilakukan untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, meliputi:
a.
penyampaian SPT Masa PPN atau pembetulan SPT Masa PPN, antara lain untuk:
1.
melaporkan Pajak Keluaran atas Faktur Pajak yang telah dibuat sebelum tanggal SMT;
2.
mengkreditkan Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang telah diterima dengan menggunakan NPWP Cabang;
3.
melaporkan nota retur dan/atau nota pembatalan atas penyerahan dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebelum tanggal SMT; dan/atau
4.
melaporkan Faktur Pajak Pengganti atau pembatalan Faktur Pajak atas Faktur Pajak yang telah dibuat atau diterima sebelum tanggal SMT.
b.
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penyampaian SPT Masa PPN maupun pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
pelaksanaan pengawasan atas kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, pemeriksaan dan penagihan pajak, serta tindak lanjut atas surat keputusan atau putusan atas upaya hukum Pengusaha Kena Pajak terkait PPN atau PPN dan PPnBM;
d.
permohonan layanan administrasi perpajakan lainnya terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan
e.
penyetoran atas PPN atau PPN dan PPnBM terutang untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMT.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.