PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2020 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (1->5)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi:
a.
PPh Pasal 21/26;
b.
PPh Pasal 4 ayat (2);
c.
PPh Pasal 23/26;
d.
PPh Pasal 15; dan
e.
PPh Pasal 22.
(2)
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh pada KPP BKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut
a.
dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM.
b.
dalam hal Pusat Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah se bagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dan Cabang Wajib Pajak berdomisili di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 di KPP BKM dilaksanakan hanya untuk Pusat Wajib Pajak; atau
c.
dalam hal Pusat Wajib Pajak berdomisili di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dan Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 di KPP BKM dilaksanakan hanya untuk Cabang Wajib Pajak.
(3)
Atas kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada:
a.
ayat (2) huruf a, penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 menggunakan NPWP Pusat pada KPP BKM;
b.
ayat (2) huruf b, penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 menggunakan NPWP Pusat pada KPP BKM dan NPWP Cabang pada KPP di mana Cabang terdaftar;
c.
ayat (2) huruf c, penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 menggunakan NPWP Cabang pada KPP BKM dan NPWP Pusat pada KPP di mana NPWP Pusat terdaftar,
(4)
Dalam hal Pusat Wajib Pajak berdomisili di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus, dan memiliki Cabang Wajib Pajak berdomisili di luar dan/atau di dalam wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, maka:
a.
terhadap Pusat Wajib Pajak yang sebenarnya, diterbitkan NPWP Cabang pada KPP Lama yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pusat Wajib Pajak, yang hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21/26;
b.
penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 atas Pusat Wajib Pajak yang sebenarnya pada KPP Lama menggunakan NPWP Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
NPWP Pusat Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus digunakan untuk melaksanakan kewajiban penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Cabang Wajib Pajak yang berada di dalam wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
d.
terhadap Cabang Wajib Pajak yang berada di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban penyetoran dan penyampaian PPh Pasal 21/26 menggunakan NPWP Cabang Wajib Pajak tersebut.
(5)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta ayat (4), dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan NPWP Pusat untuk melaporkan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 / 26 yang terutang di Pusat dan seluruh Ca bang Wajib Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan.
(6)
Tempat terutang PPh Pasal 21 /26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
a.
untuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu bagi pegawai yang terdaftar sebagai pegawai Pusat, terutang di Pusat Wajib Pajak;
b.
untuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu bagi pegawai yang terdaftar sebagai pegawai Cabang, terutang di Cabang Wajib Pajak; dan/atau
c.
untuk imbalan sehubungan dengan jasa kepada bukan pegawai termasuk yang terutang PPh Pasal 21/26, terutang di Pusat atau Cabang yang melakukan pembayaran imbalan kepada bukan pegawai tersebut.
(7)
Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut
a.
dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Pusat, pemotongan dan pemungutan PPh terutang di kantor Pusat dan mekanisme pemotongan a tau pemungutan, penyetoran, serta penyampaian SPT menggunakan NPWP Pusat;
b.
dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Cabang seperti Kepala Cabang atau Kepala Perwakilan, pemotongan dan pemungutan PPh terutang di Cabang dan mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT menggunakan NPWP Cabang;
c.
dalam hal Pusat dan Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b terdaftar pada KPP BKM yang sama dan berdomisili di wilayah se bagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT atas PPh menggunakan NPWP Pusat atau NPWP Cabang yang terdaftar pada KPP BKM.
(8)
Pemotongan PPh yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), meliputi:
a.
PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa bunga dan dividen; dan
b.
PPh Pasal 23/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atas penghasilan berupa bunga, royalti, dan dividen.
terutang di Pusat dan mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT menggunakan NPWP Pusat.
(9)
Terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP BKM dan memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas kegiatan usaha pengalihan tanah dan/atau bangunan dilaksanakan pada KPP BKM, dalam hal kegiatan usaha tersebut berada di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
b.
pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas kegiatan usaha pengalihan tanah dan/atau bangunan tersebut dilaksanakan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha berada, dalam hal kegiatan usaha tersebut di luar wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
3.
Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.