Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi Wajib Pajak. 3. Aplikasi Perpajakan adalah aplikasi yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang meliputi pendaftaran sebagai Wajib Pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan surat pemberitahuan, dan dukungan pembayaran pajak. 4. Validasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan validasi data nomor pokok wajib pajak melalui sistem Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. 5. Penyediaan Aplikasi Pembuatan dan Penyaluran Bukti Pemotongan atau Pemungutan Elektronik adalah kegiatan penyediaan perangkat lunak, laman, atau aplikasi elektronik yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik. 6. Penyelenggaraan Modul e-Faktur adalah kegiatan penyediaan laman atau aplikasi elektronik yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat faktur pajak oleh pengusaha kena pajak. 7. Penyediaan Aplikasi Pembuatan Kode Billing adalah kegiatan penyediaan laman atau aplikasi elektronik yang terintegrasi dengan sistem billing Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan permintaan penerbitan kode billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. 8. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. 9. Penyaluran Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Dokumen Elektronik adalah kegiatan penyaluran Surat Pemberitahuan dalam bentuk dokumen elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak. 10. Aplikasi Penunjang adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung penggunaan Aplikasi Perpajakan. 11. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 12. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pajak pertambahan nilai. 13. Service Level Agreement adalah pernyataan kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang mencantumkan layanan yang diberikan, pengukuran kualitas layanan, serta pelaporan dan penanganan kondisi pengecualian ( exception handling ). 14. Petunjuk Pengembangan Aplikasi ( Development Guide ) adalah dokumen yang menjelaskan dan mendefinisikan keseluruhan proses dalam pengembangan Aplikasi Perpajakan, serta merupakan referensi teknis dalam mempersiapkan berbagai perangkat yang dibutuhkan, baik perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan untuk mendukung implementasi Aplikasi Perpajakan. BAB II RUANG LINGKUP PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.