Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam rangka memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. (2) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan layanan penyediaan Aplikasi Perpajakan yang terdiri atas: a. penyediaan layanan Validasi Status Wajib Pajak; b. Penyediaan Aplikasi Pembuatan dan Penyaluran Bukti Pemotongan atau Pemungutan Elektronik; c. Penyelenggaraan Modul e-Faktur; d. Penyediaan Aplikasi Pembuatan Kode Billing ; dan e. Penyaluran Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Dokumen Elektronik. (3) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan layanan penyediaan Aplikasi Penunjang sepanjang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak. (4) Dalam rangka penunjukan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah kebutuhan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. (5) Direktur Jenderal Pajak menginformasikan jumlah kebutuhan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melakukan publikasi melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. BAB III PERSYARATAN DAN PERMOHONAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.