(1)
Dalam rangka memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
(2)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan layanan penyediaan Aplikasi Perpajakan yang terdiri atas:
a.
penyediaan layanan Validasi Status Wajib Pajak;
b.
Penyediaan Aplikasi Pembuatan dan Penyaluran Bukti Pemotongan atau Pemungutan Elektronik;
c.
Penyelenggaraan Modul e-Faktur;
d.
Penyediaan Aplikasi Pembuatan Kode
Billing
; dan
e.
Penyaluran Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Dokumen Elektronik.
(3)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan layanan penyediaan Aplikasi Penunjang sepanjang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Dalam rangka penunjukan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah kebutuhan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
(5)
Direktur Jenderal Pajak menginformasikan jumlah kebutuhan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melakukan publikasi melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
BAB III
PERSYARATAN DAN PERMOHONAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.