Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan harus memenuhi: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia; b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; c. memenuhi kewajiban perpajakan dengan pemenuhan kriteria sebagai berikut: 1. telah menyampaikan: a) Surat Pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan disampaikan dengan tepat waktu; dan b) Surat Pemberitahuan masa selama 12 (dua belas) bulan terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan disampaikan dengan tepat waktu; 2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; 3. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan 4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; d. dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui penyertaan secara langsung dengan kepemilikan saham di atas 50% (lima puluh persen); e. pengurus dan pemilik/pemegang saham tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana di bidang teknologi informasi; f. memiliki perencanaan bisnis ( business plan ); dan g. memiliki perencanaan keberlangsungan bisnis ( business continuity plan ). (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana; b. memenuhi standar kualitas layanan dan menandatangani Service Level Agreement yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; c. memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian penggunaan layanan antara Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan Wajib Pajak yang paling sedikit mengatur ketentuan mengenai: 1. hak dan kewajiban Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagai penyedia aplikasi dan Wajib Pajak sebagai pengguna aplikasi; dan 2. penyelesaian sengketa antara Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan Wajib Pajak harus dilaksanakan di Indonesia; dan d. layanan administrasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah disesuaikan dengan versi terkini dari layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (4) Standar kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan menggunakan kriteria-kriteria sebagai berikut: a. waktu kerja layanan; b. ketersediaan ( availability ); c. keandalan ( reliability ); d. keamanan ( security ); dan e. kinerja layanan ( performance ). (5) Standar kualitas layanan dituangkan dalam Service Level Agreement yang disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.