(1)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan harus memenuhi:
a.
persyaratan administratif; dan
b.
persyaratan teknis.
(2)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia;
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
c.
memenuhi kewajiban perpajakan dengan pemenuhan kriteria sebagai berikut:
1.
telah menyampaikan:
a)
Surat Pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan disampaikan dengan tepat waktu; dan
b)
Surat Pemberitahuan masa selama 12 (dua belas) bulan terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan disampaikan dengan tepat waktu;
2.
tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
3.
tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
4.
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
d.
dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui penyertaan secara langsung dengan kepemilikan saham di atas 50% (lima puluh persen);
e.
pengurus dan pemilik/pemegang saham tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f.
memiliki perencanaan bisnis (
business plan
); dan
g.
memiliki perencanaan keberlangsungan bisnis (
business continuity plan
).
(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana;
b.
memenuhi standar kualitas layanan dan menandatangani
Service Level Agreement
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
c.
memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian penggunaan layanan antara Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan Wajib Pajak yang paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
1.
hak dan kewajiban Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagai penyedia aplikasi dan Wajib Pajak sebagai pengguna aplikasi; dan
2.
penyelesaian sengketa antara Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan Wajib Pajak harus dilaksanakan di Indonesia;
dan
d.
layanan administrasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah disesuaikan dengan versi terkini dari layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Standar kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan menggunakan kriteria-kriteria sebagai berikut:
a.
waktu kerja layanan;
b.
ketersediaan (
availability
);
c.
keandalan (
reliability
);
d.
keamanan (
security
); dan
e.
kinerja layanan (
performance
).
(5)
Standar kualitas layanan dituangkan dalam
Service Level Agreement
yang disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.