(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diproses melalui 5 (lima) tahap sebagai berikut:
a.
pengujian kelengkapan atas dokumen permohonan;
b.
penilaian perencanaan bisnis (
business plan
);
c.
prakualifikasi teknis;
d.
reviu rencana pengembangan aplikasi (
development plan
); dan
e.
pengujian teknis untuk menilai aspek kelayakan pemohon, keamanan, dan keandalan sistem.
(2)
Penilaian aspek kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.
legalitas dan profil perusahaan;
b.
kelayakan bisnis;
c.
kesiapan operasional;
d.
kecukupan manajemen risiko; dan
e.
perlindungan konsumen.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.