(1)
Berdasarkan pengujian kelengkapan atas dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
a.
pemberitahuan tertulis permohonan dinyatakan lengkap dan permohonan diproses ke tahap penilaian perencanaan bisnis (
business plan
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau
b.
pemberitahuan tertulis penolakan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berakhir.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian perencanaan bisnis (
business plan
), Direktur Jenderal Pajak membuat urutan nilai terbaik dan menentukan status kelulusan pada tahap penilaian perencanaan bisnis (
business plan
) dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
(4)
Berdasarkan status kelulusan pada tahap penilaian perencanaan bisnis (
business plan
) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
a.
pemberitahuan tertulis pemohon lulus tahap penilaian perencanaan bisnis (business plan) dalam hal permohonan lulus tahap penilaian perencanaan bisnis (
business plan
); atau
b.
pemberitahuan tertulis pemohon ditolak permohonannya dalam hal pemohon tidak lulus penilaian perencanaan bisnis (
business plan
).
(5)
Pemberitahuan secara tertulis atas status penilaian perencanaan bisnis (
business plan
) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan hasil pengujian kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.