(1)
Dalam hal pemohon dinyatakan lulus pada tahap penilaian perencanaan bisnis (
business plan
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, permohonan diproses ke tahap prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
(2)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan dokumen konfigurasi jaringan dan infrastruktur kepada pemohon yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pemohon yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan jaringan dan infrastruktur dan memberitahukan secara tertulis penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4)
Pemberitahuan penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur sebagaimana pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian dokumen konfigurasi jaringan dan infrastruktur dengan menggunakan surat pemberitahuan penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur.
(5)
Dalam hal pemohon tidak menyelesaikan penyiapan jaringan dan infrastruktur dan tidak memberitahukan penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, pemohon dinyatakan tidak lulus dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan secara tertulis.
(6)
Direktur Jenderal Pajak melakukan prakualifikasi teknis atas penyiapan jaringan dan infrastruktur oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)
Berdasarkan prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
a.
pemberitahuan tertulis pemohon lulus ke tahap reviu rencana pengembangan aplikasi (
development plan
) dalam hal permohonan lulus prakualifikasi teknis; atau
b.
pemberitahuan tertulis pemohon ditolak permohonannya dalam hal permohonan tidak lulus prakualifikasi teknis.
(8)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat pemberitahuan penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur dari pemohon diterima.
(9)
Surat pemberitahuan penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.