(1)
Dalam hal rencana pengembangan aplikasi (
development plan
) telah disetujui secara tertulis, permohonan diproses ke tahap pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.
(2)
Pemohon melakukan pengembangan aplikasi berdasarkan rencana pengembangan aplikasi (
development plan
) yang telah disetujui.
(3)
Dalam hal pemohon membutuhkan asistensi dari Direktorat Jenderal Pajak, pemohon dapat memperoleh asistensi dalam pengembangan aplikasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Pemohon harus menyelesaikan pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memberitahukan secara tertulis bahwa pengembangan aplikasi telah selesai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal persetujuan rencana pengembangan aplikasi (development plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (15).
(5)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan menggunakan surat pemberitahuan penyelesaian pengembangan/perbaikan aplikasi.
(6)
Apabila pemohon tidak menyelesaikan pengembangan aplikasi dan/atau tidak memberitahukan penyelesaian pengembangan aplikasi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis.
(7)
Atas aplikasi yang telah diselesaikan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian teknis berdasarkan ketentuan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(8)
Berdasarkan pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan secara tertulis hasil pengujian teknis, yaitu:
a.
dinyatakan lulus, dalam hal aplikasi memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); atau
b.
perlu perbaikan, dalam hal aplikasi tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(9)
Pemberitahuan hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada pemohon paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan penyelesaian pengembangan/perbaikan aplikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterima.
(10)
Dalam hal hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan perlu perbaikan, pemohon harus memperbaiki aplikasi dan memberitahukan secara tertulis perbaikan aplikasi telah selesai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(11)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan hasil pengujian teknis dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan menggunakan surat pemberitahuan penyelesaian pengembangan/perbaikan aplikasi.
(12)
Dalam hal pemohon tidak menyelesaikan perbaikan aplikasi dan/atau menyampaikan pemberitahuan perbaikan aplikasi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11), permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis.
(13)
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian teknis atas aplikasi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan menentukan hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(14)
Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (13) kepada pemohon paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan penyelesaian pengembangan/perbaikan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diterima.
(15)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sampai dengan ayat (14) dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan berulang kali dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(16)
Dalam hal hasil pengujian teknis masih dinyatakan Perbaikan dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (15) terlampaui, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis.
(17)
Surat pemberitahuan penyelesaian pengembangan/perbaikan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (11) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.