Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dinyatakan lulus, pemohon ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Setiap Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diberikan nomor identitas yang berfungsi sebagai sarana administrasi. (4) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat mengajukan permohonan penunjukan kembali paling lama 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. (5) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan proses penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan penunjukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Permohonan penunjukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi. (7) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dokumen berupa: a. gambaran umum perusahaan ( company profile ); b. salinan akta pendirian badan hukum atau badan usaha, termasuk anggaran dasar beserta perubahannya yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. data kepemilikan badan hukum atau badan usaha termasuk daftar pemegang saham beserta rincian besarnya kepemilikan masing-masing; d. daftar susunan pengurus termasuk struktur organisasi; e. surat pernyataan bersedia melakukan pemberitahuan atas rencana perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham; f. surat pernyataan tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana di bidang perpajakan dan/atau teknologi informasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bagi pengurus dan pemegang saham; g. data lokasi seluruh infrastruktur teknologi informasi; h. surat pernyataan seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia; i. dokumen perencanaan bisnis ( business plan ) untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun; dan j. dokumen perencanaan keberlangsungan bisnis ( business continuity plan ) yang paling sedikit memuat informasi mengenai prosedur dan instruksi yang harus dilaksanakan perusahaan dalam keadaan darurat untuk memastikan keberlangsungan penyediaan Aplikasi Perpajakan kepada Wajib Pajak. (8) Gambaran umum perusahaan ( company profile ) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. nama entitas; b. bentuk badan hukum atau badan usaha; c. kegiatan usaha; d. alamat kantor pusat; e. alamat kantor operasional (jika ada); f. nomor telepon dan alamat email kantor; g. alamat website ; h. jaringan, anak perusahaan, kantor perwakilan, agen, dan/atau kantor cabang (jika ada); dan i. penyandingan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang paling sedikit meliputi neraca dan laporan laba rugi. (9) Salinan akta pendirian badan hukum atau badan usaha termasuk anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b paling sedikit memuat informasi: a. nama dan tempat kedudukan; b. tahun pendirian; c. kegiatan usaha; d. permodalan dan kepemilikan; dan e. wewenang dan tanggung jawab pengurus (10) Daftar susunan pengurus termasuk struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, termasuk informasi: a. nama dan jabatan pengurus (termasuk dewan komisaris, dewan pengawas, dan/atau direksi); dan b. jumlah sumber daya manusia. (11) Dokumen perencanaan bisnis ( business plan ) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf i paling sedikit memuat informasi: a. visi dan misi; b. riset pasar ( market research ), yang meliputi: 1. potensi pasar; 2. ceruk pasar ( market share ); dan 3. target pasar ( customer positio n); c. strategi, yang meliputi: 1. positioning atau branding ; 2. strategi pemasaran ( marketing strategy ); dan 3. sumber daya ( resource ), yang meliputi: a) profil dan analisis sumber daya manusia yang memiliki kompetensi pajak dan teknologi informasi, meliputi: 1) nama; 2) status hubungan kerja (karyawan, kerja sama, dan lain sebagainya), yang dibuktikan dengan salinan dokumen kontrak kerja; 3) jangka waktu kerja sama (jika ada); 4) riwayat pendidikan formal dan non-formal, yang dibuktikan dengan salinan ijazah pendidikan formal terakhir dan/atau salinan sertifikat pendidikan non-formal (apabila hubungan kerja berupa karyawan); 5) riwayat pengalaman kerja, proyek, atau kerja sama, yang sekurang-kurangnya memuat deskripsi pekerjaan, proyek, atau kerja sama secara singkat dan periode pekerjaan; dan 6) daftar penghargaan (jika ada); dan b) keuangan ( financial ), yang meliputi: 1) besaran modal; 2) sumber pendanaan; dan 3) revenue model ; dan d. informasi lainnya yang relevan. (9) Contoh format dokumen berupa: a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf I; dan b. Surat permohonan penunjukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf J, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB V PEMBERITAHUAN KERJA SAMA, PENAMBAHAN LAYANAN, DAN PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS DAN/ATAU KEPEMILIKAN SAHAM

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.