(1)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang melakukan:
a.
kerja sama penyediaan Aplikasi Perpajakan dan/atau Aplikasi Penunjang dengan pihak lain;
b.
pengakhiran kerja sama penyediaan Aplikasi Perpajakan dan/atau Aplikasi Penunjang dengan pihak lain;
c.
penambahan layanan penyediaan Aplikasi Penunjang;
d.
penghentian layanan penyediaan Aplikasi Penunjang; dan/atau
e.
perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham,
harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2)
Pemberitahuan kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama penyediaan Aplikasi Penunjang dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan menggunakan surat pemberitahuan kerja sama/pengakhiran kerja sama dengan pihak lain paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dimulainya/tanggal berakhirnya kerja sama dengan pihak lain.
(3)
Pemberitahuan penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan Aplikasi Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan menggunakan surat pemberitahuan penambahan/penghentian layanan penyediaan Aplikasi Penunjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dimulainya/tanggal penghentian layanan penyediaan Aplikasi Penunjang.
(4)
Pemberitahuan perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan menggunakan surat pemberitahuan perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham.
(5)
Surat pemberitahuan perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dokumen berupa:
a.
perubahan susunan pengurus, yang meliputi;
1.
dasar atau alasan perubahan susunan pengurus;
2.
salinan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
3.
susunan pengurus terakhir/terbaru;
4.
salinan Kartu Tanda Penduduk calon pengurus;
5.
salinan Nomor Pokok Wajib Pajak calon pengurus;
6.
surat pernyataan bahwa calon pengurus tidak terlibat tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau teknologi informasi;
7.
surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar; dan
8.
salinan digital dokumen kelengkapan pemberitahuan;
b.
perubahan kepemilikan saham, yang meliputi:
1.
dasar atau alasan perubahan kepemilikan saham;
2.
salinan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
3.
susunan pemegang saham dan jajaran direksi dan komisaris terakhir atau terbaru;
4.
identitas penerima pengalihan saham yang dilengkapi dokumen kelengkapan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
dalam hal penerima pengalihan saham adalah badan hukum:
1)
salinan akta pendirian dan dokumen anggaran dasar calon penerima pengalihan saham dengan pengesahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
2)
salinan Nomor Pokok Wajib Pajak badan hukum; dan
3)
salinan Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak seluruh direksi dan komisaris;
atau
b)
dalam hal penerima pengalihan saham adalah perseorangan:
1)
salinan Kartu Tanda Penduduk; dan
2)
salinan Nomor Pokok Wajib Pajak;
5.
profil penerima pengalihan saham yang di dalamnya menjelaskan bahwa penerima pengalihan saham memiliki sumber daya di bidang teknologi informasi dan bidang perpajakan yang memadai;
6.
surat pernyataan bahwa penerima pengalihan saham tidak terlibat tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau teknologi informasi yang ditandatangani oleh pemegang saham atau direksi atau komisaris;
7.
surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar; dan
8.
salinan digital dokumen kelengkapan pemberitahuan.
(6)
Atas pemberitahuan penambahan layanan penyediaan Aplikasi Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penambahan Layanan Penyediaan Aplikasi Penunjang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
(7)
Contoh format dokumen berupa:
a.
surat pemberitahuan kerja sama/pengakhiran kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf K;
b.
surat pemberitahuan penambahan/penghentian layanan penyediaan Aplikasi Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf L;
c.
surat pemberitahuan perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf M;
d.
surat pernyataan seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran huruf D; dan
e.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penambahan Layanan Penyediaan Aplikasi Penunjang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf N,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.