(1)
Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengawasan atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 12, paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pengawasan yang disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IX
SANKSI
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.