Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diketahui tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 12, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran; b. penghentian sementara sebagian kegiatan; c. penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau d. pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dengan mempertimbangkan: a. tingkat kesalahan dan/atau pelanggaran; dan b. akibat yang ditimbulkan terhadap: 1. aspek legalitas; 2. aspek kelancaran dan keamanan layanan perpajakan; 3. aspek perlindungan konsumen; dan 4. aspek citra pelayanan publik. (3) Sanksi berupa teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diketahui bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, Pasal 3 ayat (3), Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau Pasal 12 ayat (2). (4) Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penjatuhan sanksi teguran; dan b. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan mengajukan permohonan pengakhiran sanksi teguran dengan menggunakan surat permohonan pengakhiran sanksi teguran/penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a. (5) Sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan dalam hal berdasarkan pengawasan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) serta Pasal 3 ayat (3) huruf b dan/atau huruf c dan telah dikenai sanksi berupa teguran namun Penyedia Jasa Aplikasi tidak memenuhi kembali ketentuan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (6) Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penjatuhan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; b. Direktur Jenderal Pajak menginformasikan pengenaan sanksi dimaksud dengan melakukan publikasi antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak; c. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib menginformasikan pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan kepada Wajib Pajak pengguna layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan; dan d. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan mengajukan permohonan pengakhiran sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan dengan menggunakan surat permohonan pengakhiran sanksi teguran/penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (7) Sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal: a. berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diketahui bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e; dan/atau b. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan telah dikenai sanksi berupa teguran atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, Pasal 3 ayat (3), Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau Pasal 12 ayat (2), namun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi kembali ketentuan yang dilanggar tersebut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (8) Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7): a. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penjatuhan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; b. Direktur Jenderal Pajak menginformasikan pengenaan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan dengan melakukan publikasi antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak; c. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib menginformasikan pengenaan sanksi dimaksud kepada Wajib Pajak pengguna layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan; dan d. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan mengajukan permohonan pengakhiran sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan dengan menggunakan surat permohonan pengakhiran sanksi teguran/penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (9) Sanksi berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan dalam hal: a. berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diketahui bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 3 dan angka 4, dan/atau Pasal 12 ayat (1) huruf a; dan/atau b. Penyedia Jasa telah dikenai sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan dan/atau penghentian sementara seluruh kegiatan namun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi kembali ketentuan yang dilanggar tersebut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dan/atau ayat (8) huruf d. (10) Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak menetapkan keputusan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (11) Surat pemberitahuan penjatuhan sanksi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (12) Surat pemberitahuan penjatuhan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan ayat (8) huruf a disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (13) Surat permohonan pengakhiran sanksi teguran/penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, ayat (6) huruf d, dan ayat (8) huruf d disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini disertai dokumen pendukung. BAB X PENCABUTAN PENUNJUKAN SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.