Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan PER-10/PJ/2020 tentang Perubahan atas PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.