Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan tetap berlaku untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan:
a.
masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2024;
b.
bagian tahun pajak sampai dengan bagian tahun pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau
c.
tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2024;
2.
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah diberikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat melakukan penyesuaian sistem layanan penyediaan Aplikasi Perpajakan sehubungan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan;
3.
penyesuaian sistem layanan penyediaan Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan ketentuan seluruh layanan yang harus diselenggarakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2025; dan
4.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3.
BAB XII
PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.