PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA SERTA PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK TAHUN PAJAK 2025 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN MENGENAI KONTRAK ASURANSI
(1)
Wajib Pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yaitu Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas Kontrak Asuransi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi.
(2)
Termasuk dalam Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas Kontrak Asuransi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.