PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA SERTA PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK TAHUN PAJAK 2025 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN MENGENAI KONTRAK ASURANSI
(1)
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
(2)
Pengakuan penghasilan dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tahun Pajak 2025 ditentukan berdasarkan:
a.
prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan Kontrak Asuransi dalam Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi yang berlaku pada tahun 2024; dan
b.
ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku untuk Tahun Pajak 2025.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.