Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA SERTA PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK TAHUN PAJAK 2025 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN MENGENAI KONTRAK ASURANSI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. (2) Pengakuan penghasilan dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tahun Pajak 2025 ditentukan berdasarkan: a. prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan Kontrak Asuransi dalam Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi yang berlaku pada tahun 2024; dan b. ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku untuk Tahun Pajak 2025.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.