Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA SERTA PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK TAHUN PAJAK 2025 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN MENGENAI KONTRAK ASURANSI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2025 dihitung berdasarkan: a laporan keuangan tahun 2025 yang dalam penyusunannya menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan b. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya. (2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan, penghitungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dimaksud. (3) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilampiri dengan: a. laporan keuangan tahun 2025 auditan yang dalam penyusunannya menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 117 tentang Kontrak Asuransi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi yang berlaku pada tahun 2025; b. laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan c. keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.