⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 64/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
1.
Ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur mengenai pengenaan Sektor Perkebunan; dan
2.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-174/PJ/2007 tentang Pedoman Penentuan Standar Investasi Tanaman (SIT) Kelapa Sawit;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.