Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN
Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 4 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku: 1. Ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur mengenai pengenaan Sektor Perkebunan; dan 2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-174/PJ/2007 tentang Pedoman Penentuan Standar Investasi Tanaman (SIT) Kelapa Sawit; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
“Pasal 4 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku: … 2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-174/PJ/2007 tentang Pedoman Penentuan Standar Investasi Tanaman (SIT) Kelapa Sawit; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 64/2010 — PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN
“Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2008 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP