TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DI KAWASAN BEBAS
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
2.
Pengusaha Kena Pajak, yang selanjutnya disebut PKP adalah Pengusaha Kena Pajak orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kegiatan usaha di Kawasan Bebas.
3.
Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 dan perubahannya, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 dan perubahannya.
4.
KPP Lama adalah KPP tempat pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atau tempat PKP dikukuhkan.
5.
KPP Baru adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang selain di Kawasan Bebas.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.