Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 50/2009

TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DI KAWASAN BEBAS

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-50/PJ./2009
Tahun
2009
Status menurut sumber ⓘ
DJP Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian · 3 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
11 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.216 karakter
  2. Pasal 2 115 karakter
  3. Pasal 3 1.338 karakter
  4. Pasal 4 1.347 karakter
  5. Pasal 5 987 karakter
  6. Pasal 6 458 karakter
  7. Pasal 7 504 karakter
  8. Pasal 8 311 karakter
  9. Pasal 9 388 karakter
  10. Pasal 10 246 karakter
  11. Pasal 11 424 karakter

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut