TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA
(1)
Permohonan penetapan sebagai daerah tertentu yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilaksanakan dan diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ/2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu Serta yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
(2)
Jangka Waktu penetapan daerah tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dapat diperpanjang sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.